Uji Kompetensi Keahlian yang dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), merupakan uji kempetensi menggunakan lembaga sertifikasi yang dibentuk dan didirikan oleh lembaga pendidikan atau pelatihan untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja. UKK LSP-P1 digunakan untuk mengevaluasi kemampuan peserta didik di akhir masa pendidikan mereka dalam bidang keahlian tertentu.
LSP-P1 SMK Negeri Sukoharjo, yang secara resmi didirikan oelh Ibu Eny Setyawati, S.T., M.Pd., dengan menunjuk Bapak Ahmad Pratikno, S.Pd.T., M.Pd. Selaku ketua, dan disahkan oleh BNSP, Untuk bisa melakukan asesmen terhadap peserta didik, pada tahun pelajaran 2024/2025 ini untuk pertama kalinya, SMKN Sukoharjo peserta didiknya 100%, didaftarkan sebagai peserta uji kompetensi keahlian (UKK) LSP-P1 SMK Negeri Sukoharjo.
Verifikasi TUK (Tempat Uji Kompetensi) oleh LSP-P1 merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh LSP-P1 untuk memastikan bahwa TUK memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan agar dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi, selain asesor yang melakukan verifikasi SMK Negeri Sukoharjo menghadirkan praktisi dan pemilik Dunia Kerja atau Industri sesuai dengan kompetensi yang ada, ini bertujuan agae kegiatan tersebut sesuai dengan apa yang ada diindustri sehingganya nanti saat peserta didik dinyatakan kompeten pada bidang tertentu maka akan sesuai kompetensinya diindustri dengan harapan peserta didik mampu bersaing untuk masuk dan diterima diindustri.